Makna "Shadaqat" dalam QS. At-Taubah:58: Ghanimah atau Zakat?

 QS. At-Taubah: 58 menjadi salah satu ayat yang sering dirujuk ketika membahas tentang sikap sebagian orang terhadap pembagian harta oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ayat ini menggambarkan adanya orang-orang yang mencela Nabi dalam konteks pembagian shadaqat. Namun, dalam khazanah hadis, terdapat kisah populer tentang Dzul Khuwaishirah at-Tamimi yang mencela keadilan Nabi saat membagikan harta, yang mencerminkan sikap serupa dengan yang digambarkan dalam ayat ini. Muncul pertanyaan: apakah shadaqat dalam ayat ini merujuk pada zakat atau ghanimah? Dan apakah kisah Dzul Khuwaishirah merupakan sebab turunnya ayat ini?



Bunyi Ayat


وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

“Di antara mereka ada orang yang mencelamu dalam (pembagian) sedekah. Jika mereka diberi sebagiannya, mereka senang; dan jika tidak diberi, tiba-tiba mereka marah.”

(QS. At-Taubah: 58)



Makna "Shadaqat" dalam Ayat Ini


Mayoritas ahli tafsir sepakat bahwa kata shadaqat dalam ayat ini merujuk pada zakat wajib. Penegasan ini diperkuat oleh konteks ayat-ayat sesudahnya (QS. At-Taubah: 59–60) yang menjelaskan sikap seharusnya terhadap pembagian zakat dan distribusinya kepada delapan golongan (asnaf).


Dalam Tafsir al-Baidhawi, disebutkan bahwa shadaqat di sini berarti zakat, dan konteksnya berlanjut pada pembahasan distribusi zakat kepada mustahiq-nya:


إِنَّمَا الصَّدَقاتُ لِلْفُقَراءِ وَالْمَساكِينِ أي الزكوات لهؤلاء المعدودين دون غيرهم، وهو دليل على أن المراد باللمز لمزهم في قسم الزكوات دون الغنائم


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir dan miskin..." — maksudnya adalah zakat bagi mereka yang telah disebutkan, bukan untuk yang lain. Ini menjadi dalil bahwa yang dimaksud dengan celaan (lamz) adalah celaan terhadap pembagian zakat, bukan terhadap ghanimah.


Imam al-Alusi dalam Ruh al-Ma'ani juga menegaskan bahwa ayat ini secara lafzhiyah berbicara tentang zakat, bukan ghanimah. Namun, ia juga menyinggung bahwa perilaku mencela pembagian Nabi terjadi baik dalam konteks zakat maupun ghanimah, seperti dalam kisah Dzul Khuwaishirah.


وتعقب هذا ولي الدين العراقي بأنه ليس في شيء من كتب الحديث، وأنت تعلم أن أصح الروايات الأولى، إلا أن كون سبب النزول قسمته ﷺ للصدقة على الوجه الذي فعله أوفق بالآية من كون ذلك قسمته للغنيمة، فتأمل


Waliyuddin al-‘Iraqi mengkritik pandangan yang mengaitkan ayat ini dengan pembagian ghanimah karena tidak terdapat dalam kitab-kitab hadis sahih. Ia menilai bahwa konteks ayat lebih sesuai dikaitkan dengan pembagian zakat sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikutnya.


Dalam Shofwatut Tafasir karya Muhammad Ali al-Shabuni, ditegaskan pula bahwa ayat ini turun mengenai kaum munafik yang tidak puas terhadap pembagian zakat yang dilakukan Nabi. Mereka hanya ridha jika mendapat bagian dan mencela jika tidak.



Kisah Dzul Khuwaishirah dan Konteks Ghanimah


Dalam Shahih Bukhari, diriwayatkan bahwa Dzul Khuwaishirah at-Tamimi mendatangi Nabi saat beliau membagikan harta (kemungkinan besar ghanimah atau fa’i) dan berkata: "Berlaku adillah, wahai Muhammad!" Nabi pun murka dan berkata: "Celaka kamu! Jika aku tidak adil, siapa lagi yang akan adil?"


Umar bin Khattab RA meminta izin membunuhnya, namun Nabi menolak. Beliau kemudian memberi isyarat bahwa dari keturunan orang ini akan muncul kelompok yang keluar dari agama seperti anak panah menembus hewan buruan — yaitu Khawarij.


Abu Sa'id al-Khudri yang meriwayatkan hadis ini menegaskan bahwa ciri-ciri yang disebut Nabi benar-benar ditemukan pada salah satu Khawarij yang terbunuh oleh Ali bin Abi Thalib RA.


Sebagian mufassir mengaitkan hadis ini dengan QS. At-Taubah: 58. Namun penjelasan para ulama menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sabab nuzul langsung, melainkan hanya peristiwa yang perilakunya sesuai dengan kandungan ayat.



Kesimpulan


• QS. At-Taubah: 58 secara lafazh dan konteks membahas zakat, bukan ghanimah.

• Kisah Dzul Khuwaishirah adalah peristiwa yang sejalan dengan makna ayat ini, tetapi bukan sebab turunnya ayat secara langsung.

• Korelasi seperti ini lazim ditemukan dalam tafsir, yakni ketika ayat tidak turun karena suatu peristiwa, namun tetap mencerminkan pola perilaku yang relevan.

• Mayoritas ulama tafsir menyatakan bahwa shadaqat dalam ayat ini bermakna zakat wajib.


---


Referensi:

Al-Baidhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, QS. At-Taubah: 58

Al-Alusi, Ruh al-Ma'ani, QS. At-Taubah: 58

Muhammad Ali al-Shabuni, Shofwatut Tafasir, QS. At-Taubah: 58–60

Shahih Bukhari, no. 6534


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Waktu Ngaji Ndalem Diubah? Sebuah Asumsi dari Sudut Santri

Pemberangkatan PPL MKM: Wejangan dari KH. Hasan Agil

Mbah Salim Singoyudan: Alumni Pondok mBulus Th 1972